Hukum  

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP dan Sita Aset Senilai Rp 1,2 Triliun

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo dan Jubir KPK, Tessa Mahardika/scsht

Sebagaimana dikabarkan akhir Desember lalu, untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dengan senilai Rp 1,2 triliun.

“Pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang. Namun dia tak menjelaskan detail aset yang disita itu milik siapa.

“Tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ujarnya.

“Sedangkan perkiraan sementara kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ASPD ini mencapai Rp 1,27 triliun,” tambah Tessa.[zul]

Exit mobile version