Hukum  

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP dan Sita Aset Senilai Rp 1,2 Triliun

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo dan Jubir KPK, Tessa Mahardika/scsht

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – KPK lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang penyidikannya sudah dilakukan sejak Juli 2024 lalu.

Para ketiga tersangka tersebut yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

“KPK telah menetapkan tersangka terhadap para dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara sejak 19 Agustus 2024, ” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM,” tambahnya.

Sementara Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

“Penahan dilakukan mulai 13 Februari 2025 hingga 20 hari ke depan atau sampai 4 Maret 2025 di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” tambah Tessa.

Exit mobile version