Dukung Inpres Nomor 2/2025, Komisi IV: Langkah Strategis Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Tak hanya itu, Kharis juga mengingatkan agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program ini dan memastikan pembangunan serta rehabilitasi irigasi dilakukan secara merata, terutama di daerah-daerah dengan potensi pertanian yang tinggi.

Diketahui, Inpres No. 2 Tahun 2025 menargetkan percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di 14 provinsi prioritas, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, serta beberapa wilayah di Kalimantan dan Sulawesi.

Pendanaan program ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Abdul Kharis berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendukung target pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

“Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Indonesia,” pungkasnya.[zul]