JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET – Reforma agraria harus menjamin pemerataan fungsi sosial tanah bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, masyarakat harus memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN akan segera mengembangkan aplikasi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah rakyat,” katanya.
“Kami ingin memastikan bahwa proses sertifikasi ini berjalan secepat mungkin. Sertifikat ini secara legal berperan dalam mengurangi kesenjangan akses antara kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat,” tambah Aria Bima.
Ia juga mengungkapkan bahwa target percepatan sertifikasi tanah sudah mencapai 85%.