Pembahasan Revisi UU TNI Lanjutan

Revisi UU TNI/Instagram/@ameliaanggraini.official

Pembahasan juga mengutamakan penyelarasan aspirasi publik agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan kepentingan nasional secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan reformasi di sektor pertahanan lebih responsif terhadap dinamika zaman.

Di tengah proses pembahasan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuntut agar proses revisi UU TNI dilakukan secara terbuka. Mereka mengkritisi mekanisme pembahasan yang masih tertutup dan menginginkan partisipasi publik yang lebih luas. Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menyatakan, “Pembahasan ini tidak sesuai karena dilakukan tertutup.”

Tuntutan tersebut menyoroti pentingnya transparansi agar regulasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Revisi UU TNI telah resmi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025. Dasar pengusulan revisi ini adalah Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menunjukkan inisiatif pemerintah dalam pembaruan kerangka hukum pertahanan.

Dengan fokus pada supremasi sipil dan transparansi, diharapkan revisi UU TNI mampu menghasilkan regulasi yang adaptif, menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan kendali sipil, serta memberikan kontribusi nyata terhadap keamanan dan pertahanan nasional.[dit]