Barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Balai POM untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemilik rumah industri, pasangan suami istri berinisial K dan IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker, turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Tindakan tegas ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Produk kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar Good Manufacturing Practice (GMP) membawa risiko tinggi terhadap kesehatan. Tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan produk tersebut dapat menimbulkan iritasi kulit, alergi, hingga masalah kesehatan serius lainnya.
BPOM berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih lanjut, mengingat adanya indikasi bahwa rumah industri ini telah beroperasi secara ilegal selama beberapa tahun.
Dengan penyegelan lokasi dan penyitaan barang bukti, pihak berwenang berharap dapat mencegah aktivitas ilegal serupa di masa mendatang serta memberikan efek jera kepada pelaku.[dit]











