Hasil Riset IDEAS: Potensi Zakat Fitrah 2025 Tembus Rp 7,5 Triliun

Peneliti IDEAS (Institute for Demographic and Affluence Studies), Tira Mutiara/dokpri.

“Jika zakat fitrah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, permintaan terhadap barang-barang ini menjadi lebih merata dan tidak melonjak tiba-tiba, yang dapat mengurangi tekanan inflasi pada sektor-sektor tertentu,” tutur Tira.

Namun terdapat tantangan untuk mengoptimalkan potensi tersebut, pertama perlu adanya peningkatan literasi mengenai zakat fitrah ke penduduk muslim di Indonesia. Termasuk literasi bahwa pemberian zakat fitrah dapat menguatkan ekonomi umat.

“Zakat fitrah yang ditunaikan setiap tahun memiliki peran strategis sebagai bantalan ekonomi mustahik untuk mengatasi kerawanan pangan, menjaga daya beli, menstabilkan inflasi, dan memberdayakan sektor pertanian jika dikelola dengan baik,” ucap Tira.

Kedua, saat ini, belum semua masyarakat tersosialisasikan bahwa membayar zakat, termasuk zakat fitrah dapat dilakukan melalui uang dan ditunaikan secara digital (online).

Sebagian masyarakat juga menganggap bahwa pembayaran zakat fitrah secara langsung lebih sakral dan bermakna.

“Untuk mengoptimalisasikan pengumpulan zakat fitrah, strategi layanan ‘Jemput Zakat’ dapat menjadi solusi dengan menjemput langsung zakat dari muzaki ke rumah mereka,” katanya.

Strategi ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi muzaki. Sosialisasi metode pembayaran seperti ini perlu digencarkan agar masyarakat lebih mudah menunaikan zakat fitrahnya di tengah kesibukan menjelang Idul Fitri, seperti berbelanja atau mudik,” tambah Tira.

Dari sisi distribusi, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), seperti Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), perlu bersinergi dengan simpul keagamaan seperti masjid dan pesantren.

Berdasarkan survei IDEAS, sebanyak 69,2 persen dari 1.233 responden membayar zakat fitrah melalui masjid dan pesantren di sekitar mereka.

“Sinergi dengan instansi administrasi daerah seperti Desa/Kelurahan yang memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga diperlukan agar distribusi zakat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” tutup Tira.[zul]