FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti berupa tumpukan uang pecahan dolar Amerika Serikat kepada Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin.
Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, JPU Greafik Loserte menunjukkan sejumlah barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan US$100 dengan nilai sekitar Rp17,3 miliar, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar uang pecahan US$100.
Jaksa kemudian meminta Zainal memastikan apakah dirinya mengetahui barang bukti tersebut.
“Bapak tahu tentang uang ini?” tanya Greafik.
“Tahu, Pak,” jawab Zainal.
Jaksa lalu mendalami keterkaitan uang tersebut dengan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ada hubungannya dengan Gus Alex?” tanya jaksa.
“Ada,” jawab Zainal.
Tak hanya Zainal, jaksa juga memperlihatkan barang bukti uang kepada Muhammad Ivan Soerjanata, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.










