Hukum  

Pemeriksaan Ulang Febri Diansyah oleh KPK: Langkah Terbaru Kasus Korupsi PAW DPR RI

KPK/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pergeseran jadwal dan dinamika dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Pemeriksaan terhadap Febri Diansyah semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025).

Namun, karena adanya penjadwalan ulang dan kehadiran saksi pendukung lainnya, pemeriksaan terhadap Febri harus ditunda.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan pasca Idul Fitri atau setelah Lebaran nanti.

Meskipun demikian, Febri telah mengonfirmasi kesediaannya untuk memenuhi panggilan KPK sesaat setelah menyelesaikan sidang kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Karena Febri Diansyah belum dapat hadir tepat waktu, penyidik memutuskan untuk terlebih dahulu memeriksa saksi lainnya, yaitu Fathroni Diansyah Edi, yang juga merupakan adik kandung Febri.

Jadwal pemeriksaan Fathroni sendiri sempat bergeser dari tanggal 24 Maret 2025 ke Kamis (27/3), yang kemudian menyebabkan adanya penjadwalan ulang bagi pemeriksaan Febri.