JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus pagar laut di perairan Tangerang kini menjadi perbincangan hangat karena potensi peralihan kasus dari tindak pidana umum menuju dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pernyataannya menunjukkan kekhawatiran, karena berkas perkara yang semula disidik oleh Bareskrim Polri belum juga diterima kembali sebagai bagian dari proses hukum pidana khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik belum mengirimkan berkas perkara a quo dengan dasar pasal sangkaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),(8/4/2025).
Kisah awal pagar laut Tangerang ditangani sebagai tindak pidana umum. Namun, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini kini diminta untuk disidik dengan menggunakan UU Tipikor.
Pergeseran penanganan administratif ini menjadi sorotan penting karena dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan mengundang kerugian negara.
