Dishub DKI Tidak Berlakukan Ganjil pada Libur Nasional 18 April 2025

Pemprov DKI tidak berlakukan ganjil genap pada libur nasional 18 April 2025/net.

Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan, namun tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.[zul]