JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, tengah disorot publik terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tuduhan tersebut murni tindakan personal, tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik maupun kebebasan pers.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, usai menerima kunjungan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Selasa (22/4/2025).
Harli menegaskan, “Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas.”
Pernyataan ini dimaksudkan meredam kekhawatiran bahwa penanganan hukum terhadap Tian Bahtiar dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pers dan kebebasan wartawan.
Kejagung memfokuskan penyidikan pada aspek hukum obstruction of justice, yakni dugaan menghalangi proses penegakan hukum.
