Soal Motor Royal Enfield Classic 500 RK, KPK: Atas Nama Orang Lain

Royal Enfield Classic 500/(Instagram)

Sementara itu, KPK masih mendalami hubungan antara nama pemilik yang tercatat dan para pihak terkait proyek iklan BJB.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Nilai tersebut mencakup manipulasi anggaran iklan yang tidak sesuai standar pasar dan pelipatgandaan biaya proyek.

Setelah memverifikasi dokumen kepemilikan motor, KPK kemungkinan akan memanggil pemilik terdaftar untuk diklarifikasi.

Selanjutnya, hakim pengadilan tindak pidana korupsi akan menilai bukti-bukti kepemilikan dan dugaan aliran dana, serta menentukan sanksi pidana bagi semua pihak yang terbukti terlibat.

Penutupan kasus ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di level daerah dan memperjelas batas antara penggunaan aset pribadi dan negara.[dit]