JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Gugatan tersebut menyoal keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang sah, salah satunya audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025 terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.










