Soal Motor Royal Enfield Classic 500 RK, KPK: Atas Nama Orang Lain

Royal Enfield Classic 500/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat terobosan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Salah satu barang bukti utama, sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, sempat dikaitkan dengan nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Namun, pengumuman terbaru dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut bahwa motor tersebut terdaftar atas nama orang lain, bukan RK.

Penyitaan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition itu dilakukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil.

Awalnya, publik mengira kendaraan klasik bermesin 500 cc ini milik eks gubernur yang kini menjabat Wali Kota Bandung tersebut.

Tessa menegaskan, “Atas nama orang lain, bukan atas nama RK,” namun identitas pemilik sebenarnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.

Belum ada kejelasan mengapa Royal Enfield tersebut dicatat dalam dokumen kepemilikan atas nama pihak lain. Beberapa analisis menyebut kemungkinan adanya upaya menyamarkan aset agar tidak langsung terhubung dengan tersangka utama.

Praktik pendaftaran atas nama ‘orang suruhan’ atau ‘orang terkait’ sering muncul dalam kasus korupsi besar, di mana pelaku ingin mengaburkan jejak kepemilikan aset valuable.

Exit mobile version