JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pada penggeledahan bulan lalu, penyidik juga menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan ini menambah daftar barang bukti yang diduga kuat terkait kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, selain sejumlah sepeda motor jenis Royal Enfield, tim penyidik mendapatkan informasi tentang satu kendaraan roda empat yang disita dari RK.
Hingga kini, merek mobil tersebut belum dapat dikonfirmasi karena masih menjalani perbaikan di bengkel, sehingga belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Langkah penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggeledah 12 lokasi, termasuk kediaman dan kantor Bank BJB di Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, serta barang bukti lainnya.
Proses forensik terhadap kendaraan roda empat korban masih berlangsung di bengkel resmi guna memastikan kondisi dan bukti terkait.
KPK menegaskan setiap barang sitaan akan dicatat, diperiksa, dan disimpan sesuai prosedur hukum agar dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.