JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14–15 April 2025 melakukan penyitaan terhadap 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.
Langkah ini diambil agar status hukum lahan tersebut jelas sebelum putusan inkrah pengadilan, sekaligus melindungi hak para petani.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mayoritas dari 65 bidang yang disita adalah milik petani lokal, yang dibeli tersangka dengan pembayaran uang muka 5–20% pada 2019.
Hingga hampir enam tahun berlalu, pembayaran penuh tak pernah direalisasikan sehingga petani kehilangan hak jual, sementara sertifikat masih berada di notaris.
Dengan penyitaan, KPK mengamankan bukti fisik dan dokumen untuk memastikan langkah hukum berikutnya.
Para petani tetap diperbolehkan menggarap lahan untuk menanam jagung meski dalam status disita.










