KPK Dalami Dugaan Suap Rp2,1 Miliar dalam Pengurusan HGB Kota Baru Parahyangan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dalam pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jaw…
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dalam pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (6/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Ryan mengenai proses perpanjangan SHGB lahan milik Kota Baru Parahyangan.
“Saksi RYN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).
Selain menelusuri proses perpanjangan SHGB, penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan sertifikat tersebut ke Kementerian ATR/BPN.
PT Bela Parahiyangan Investindo merupakan anak usaha Lyman Group yang mengembangkan kawasan Kota Baru Parahyangan di Padalarang. Kawasan tersebut dibangun di atas lahan seluas sekitar 1.250 hektare.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Padalarang pada 29 September 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB.
Penyidik menduga pengurusan sertifikat tersebut dilakukan di tingkat pusat Kementerian ATR/BPN karena luas lahan yang diproses masuk dalam kewenangan pemerintah pusat. KPK juga mendalami mekanisme pengurusan pertanahan serta dugaan adanya praktik melawan hukum dalam proses tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga meneruskan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dugaan pemberian uang tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Kasus ini juga mencakup dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Rizal Pahlefi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Erwin, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto.
Penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak, aliran uang, serta proses pengurusan HGB dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.