KPK Belum Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Indra Widjaja dalam Kasus Korupsi PT Taspen

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

KPK memproses dugaan korupsi investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun ke reksa dana, yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.

Kasus bermula dari laporan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, pada 2022, dan penetapan tersangka Ekiawan (mantan Dirut PT IIM) yang dituduh sengaja mengalihkan aset sukuk ijarah AISA ke reksa dana.

KPK menegaskan akan kembali memanggil Indra Widjaja, namun belum menyampaikan jadwal pasti.

Publik diharapkan menantikan perkembangan resmi dari Gedung Merah Putih, mengingat pentingnya peran organisasi korporasi besar dalam mendukung tata kelola investasi yang transparan.[dit]