Hukum  

Kronologi Pengungkapan Jaringan Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar dan Kejanggalan Barbuk

Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti 47 keping emas ilegal, alat timbang, uang tunai, dan perlengkapan transaksi saat konferensi pers pengungkapan kasus penadahan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) di Komplek Perdana Square, Senin (5/5/2025). (Dok. Humas Polresta Pontianak).

“Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika beberapa orang datang ke ruko dan langsung dihadang polisi dari Satnarkoba Polresta Pontianak,” kata Aming.

“Mereka mencari sabu, tapi malah menemukan kepingan emas. Sekitar 42 keping dibawa ke Polresta pada pagi itu,” lanjut dia.

Menurutnya, penggeledahan berlanjut hingga malam hari, dan petugas membuka sebuah brankas yang juga menyimpan lebih banyak emas.

“Mereka menemukan lebih banyak emas, mungkin jumlahnya sama seperti pagi hari. Ada juga kepingan emas bercap Antam (Aneka Tambang), jumlahnya lumayan banyak,” ujarnya.

Selain emas, polisi juga menyita satu kardus berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Ada dolar Brunei, dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Kardusnya terisi penuh, kami tidak diajak menghitung jumlah pastinya,” kata Aming.

Dari penelusuran yang dilakukan tersebut, sepertinya ada ketidaksesuaian jumlah barang bukti (Barbuk) yang diungkapkan Polresta Pontianak saat konferensi pers, dengan keterangan saksi mata yang ditemui FaktaKalbar.id.[tim/red]

Exit mobile version