Hukum  

Kronologi Pengungkapan Jaringan Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar dan Kejanggalan Barbuk

Polresta Pontianak menunjukkan barang bukti 47 keping emas ilegal, alat timbang, uang tunai, dan perlengkapan transaksi saat konferensi pers pengungkapan kasus penadahan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) di Komplek Perdana Square, Senin (5/5/2025). (Dok. Humas Polresta Pontianak).

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) di sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, polisi menyita 47 keping emas dan satu kardus berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.

Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima Satuan Narkoba (Satnarkoba) terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Namun, saat penggeledahan, polisi justru menemukan puluhan keping emas yang tidak disertai dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menyatakan temuan tersebut memperluas fokus penyidikan dari dugaan narkoba menjadi kasus perdagangan emas ilegal.

Faktakalbar.id melakukan penelusuran ke lokasi penggerebekan pada Senin (5/5/2025) dan mendapati bahwa ruko berpintu hijau tersebut belum dipasangi garis polisi.

Salah satu saksi mata, Aming (nama samaran), yang merupakan pekerja di sekitar lokasi, membenarkan penggerebekan tersebut.

Exit mobile version