UU BUMN Baru: Tantangan KPK dalam Memberantas Korupsi

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sejak 24 Februari 2025 memicu perdebatan sengit.

Salah satu pasal kontroversial menetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Dampaknya, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi di BUMN menjadi terbatas.

Dalam Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G UU BUMN, ditegaskan bahwa organ, pegawai, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN “bukan merupakan penyelenggara negara”. Padahal, definisi “penyelenggara negara” menjadi dasar kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dengan status non-penyelenggara negara, pejabat BUMN hanya bisa ditangani KPK jika nilai kerugian negara mencapai ambang Rp 1 miliar atau jika mereka terlibat aparat penegak hukum.

UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan bahwa KPK hanya berwenang menindak penyelenggara negara.