“Selain emas, polisi juga membawa satu kardus terisi penuh uang tunai. Karena kami tidak diajak polisi menghitungnya, kami pun tidak mengetahui jumlah pastinya,” jelas Aming.
Uang tunai yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, dolar Singapura, dolar Brunei, dan rupiah dalam pecahan besar. Diperkirakan, jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang tersebut bisa mencapai puluhan miliar.
Namun hingga berita ini diturunkan, ruko yang menjadi lokasi penggerebekan belum dipasangi garis polisi, menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekitar.
Baca Juga: PETI di Aliran Sungai Kapuas, Kalbar Bikin Air Keruh! Warga: Bupati Jangan Diam
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, membenarkan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan dugaan transaksi narkoba.
“Namun saat kami lakukan penggeledahan, kami justru menemukan puluhan keping emas ilegal,” ujar AKP Wawan. Ia menambahkan bahwa Polresta Pontianak telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan peredaran emas ilegal di Kalimantan Barat, yang selama ini kerap terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai kabupaten.
