KPK Dalami Dugaan Pengadaan Fiktif Komputer–Laptop PT INTI

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pengadaan fiktif perangkat komputer dan laptop di PT INTI periode 2017–2018.

Pada 8 Mei 2025, penyidik memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, untuk mendalami jaminan pembayaran dan alur kerja sama dalam proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 180 miliar.

Beberapa saksi kunci lain telah dipanggil, termasuk Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, dan Direktur PT Telering Onyx Pratama Somad Tjuar.

Selain itu, auditor negara turut hadir untuk memverifikasi perhitungan kerugian. Proses penyidikan ini menyoroti dugaan manipulasi dokumen kontrak, fiktifnya penyerahan barang, dan aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa beberapa dokumen pengadaan tidak mencantumkan spesifikasi teknis lengkap dan harga pasar wajar.