JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK telah mengkaji substansi UU tersebut, khususnya potensi pelemahan kewenangannya, dan menyoroti dua pasal yang dianggap bertentangan dengan regulasi antikorupsi sebelumnya.
Menurut Budi, pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional warga negara dan menjadi bagian dari tugas pengawasan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Pasal 9G UU BUMN mengatur bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk penyelenggara negara.
Padahal, UU Nomor 28 Tahun 1999 mengklasifikasikan mereka sebagai penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi.
Jika pasal ini dilanjutkan, KPK khawatir pejabat BUMN tidak lagi wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun gratifikasi, sehingga ruang korupsi bisa menganga.