JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali marak terjadi di SPBU Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Truk-truk “siluman” tanpa izin resmi mengantre panjang untuk mendapatkan solar bersubsidi, yang sesungguhnya diperuntukkan bagi kendaraan berstatus tertentu seperti alat berat, kendaraan dinas pemerintah, dan armada pertanian.
Meskipun Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat telah memberlakukan sanksi tegas berupa pencabutan kuota dan blokir sementara, para pelaku tetap nekat karena keuntungan ilegal yang mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.
Para sopir truk “siluman” memanfaatkan celah dalam sistem antrean di SPBU, kadang menggunakan kendaraan alterasi nomor polisi atau bekerjasama dengan oknum petugas SPBU.
Dalam sekali pengisian, mereka bisa memperoleh ratusan liter solar bersubsidi yang kemudian dijual kembali ke pasar gelap dengan harga selisih Rp1.000–Rp1.500 per liter.
Dampak ekonominya bukan hanya merugikan negara—dalam bentuk hilangnya potensi subsidi—tapi juga menimbulkan kelangkaan bagi pelaku usaha angkutan barang yang benar-benar memenuhi syarat.
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengusulkan agar masyarakat menolak penggunaan sistem barcode dalam pembelian BBM.
Ia berargumen bahwa kebijakan tersebut lebih menguntungkan “mafia BBM” daripada konsumen.











