Rinciannya, jenis dan merek mobil belum dipublikasikan secara lengkap, namun dipastikan masuk dalam aset kendaraan mewah.
Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh oknum pejabat Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing (Binapenta).
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa para tersangka memungut hingga memaksa calon tenaga kerja asing memberikan sesuatu sebelum diurus izinnya (Pasal 12e dan/atau 12B UU Tipikor). Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tim penyidik juga masih melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang belum diungkapkan demi menjaga kerahasiaan penyelidikan.
“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” tambah Budi Prasetyo.[dit]