JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan menyita aset anggota DPR RI, Anwar Sadad, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Pada Kamis (22/5/2025), penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan, dengan nilai lebih kurang Rp 2 miliar, diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi pada anggaran 2021–2022.
Aset tersebut kini diamankan di kantor KPK Jakarta sebagai barang bukti utama.
Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, tim antirasuah memeriksa lima saksi di Polres Pasuruan, yaitu Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahayu Krisma Suyanto (notaris), Ahmad Yahya (wiraswasta), Saifudin, dan M. Fathullah.
Keterangan mereka menjadi kunci mengungkap transfer aset dan siapa pihak yang memfasilitasi pembelian.
Detail Penyitaan Aset Pasuruan
Lokasi: Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Jenis Aset: Bidang tanah + bangunan tinggal







