JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, pascapemeriksaan pada Senin, 26 Mei 2025.
Padahal, Herry sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon. Keputusan ini memicu pro dan kontra, terutama di kalangan akademisi hukum dan anti-korupsi.
Pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 27 Mei 2025, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman kasus melalui pemeriksaan saksi lain.
“Penahanan akan dilakukan setelah penyidik menerima arahan lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti tambahan,” ungkapnya.
Keputusan ini menunjukkan kehati-hatian KPK dalam menerapkan upaya paksa, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Walau Herry Jung telah memenuhi syarat formil sebagai tersangka, KPK mempertimbangkan beberapa faktor sebelum mengajukan penahanan, di antaranya:
Kelengkapan Berkas Perkara: Penyidik masih menunggu hasil pendalaman dari saksi kunci dan analisis dokumen elektronik terkait aliran dana.










