Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (tanpa NPWP). Bagi investor, memahami besaran pajak ini penting agar dapat menghitung biaya total saat berinvestasi atau mencairkan emas.
Beberapa tips bagi calon investor emas Antam di tengah kenaikan harga saat ini:
Pantau Fluktuasi Harian: Cek harga emas Antam secara rutin melalui situs resmi Logam Mulia atau aplikasi terpercaya.
Pilih Waktu Beli yang Tepat: Meskipun tujuan jangka panjang, membeli saat harga sedikit terkoreksi dapat memaksimalkan keuntungan.
Pertimbangkan Kepemilikan NPWP: Memiliki NPWP dapat mengurangi beban pajak saat menjual kembali emas batangan.
Diversifikasi Investasi: Jangan hanya menempatkan semua dana pada emas—gabungkan dengan instrumen lain seperti reksa dana atau obligasi agar risiko lebih terdistribusi.
Kenaikan harga emas Antam saat ini menjadi sinyal bahwa permintaan terhadap aset safe haven masih tinggi.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, pastikan memahami seluk-beluk pajak dan memantau tren pasar untuk mengambil keputusan tepat.[dit]









