FAKTANASIONAL.NET – Dunia hukum di Kalimantan Barat mendadak riuh. Sebuah langkah hukum yang tergolong berani sekaligus tak lazim mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Eka Agustini binti Raimi, seorang tersangka dalam perkara dugaan penipuan, secara mengejutkan menggugat Ketua PN Pontianak dan Majelis Hakim melalui permohonan praperadilan.
Fokus gugatannya satu: mempertanyakan sah atau tidaknya penahanan dirinya.
Dilansir Fakta Nasional dari berbagai sumber pada 23 April 2026, Gugatan ini berakar dari penetapan penahanan Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan, pihak pemohon bersikeras bahwa kasus ini adalah murni sengketa perdata terkait modal usaha jual beli gula, bukan ranah pidana.
Konflik bermula dari kerja sama dengan saksi korban, Melati Fajarwati, sejak 18 Oktober 2024.











