Meskipun ada kerugian sekitar Rp191 juta yang dituduhkan sebagai akibat transaksi fiktif, pemohon membantah adanya niat jahat (mens rea). Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengembalian dana murni disebabkan oleh gangguan arus kas dalam risiko bisnis yang nyata.
Dilansir dari Pres Media, sidang yang diputus pada Jumat, (17/4/26) di ruang sidang Prof. R. Subekti ini berakhir dengan penolakan. Hakim tunggal Rina Lestari Br. Sembiring menegaskan bahwa praperadilan memiliki batas kewenangan yang limitatif.
Fungsinya hanya menguji aspek formil tindakan upaya paksa, bukan masuk ke substansi atau pokok perkara yang sedang berjalan.
Hakim menilai permohonan pemohon telah melampaui batas kewenangan tersebut. Dalam pertimbangannya, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas karakter bagi setiap penegak hukum.
Meski upaya hukum ini gagal, fenomena menggugat pimpinan pengadilan dan majelis hakim ini membuka diskusi baru mengenai mekanisme kontrol proses pidana dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.[dit]











