KPK Koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk Usut Dugaan Gratifikasi

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mengusut dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Informasi ini muncul setelah beredarnya surat investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang mengungkap adanya permintaan uang oleh seorang pejabat kepada bawahan untuk kepentingan pribadi.

Nilai gratifikasi yang disinyalir diberikan mencapai Rp10 juta dan US$5,900 (sekitar Rp96 juta).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU guna menganalisis temuan tersebut.

Dugaan gratifikasi bermodus permintaan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahan menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas pelayanan publik.

KPK berharap koordinasi ini dapat membuka fakta-fakta baru dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum

Budi Prasetyo menegaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengambil alih kasus ini pertama kali.

Mereka akan melakukan verifikasi data, memanggil saksi kunci, dan mengecek dokumen pendukung hasil investigasi internal Kementerian PU.