KPK Ungkap Delapan Tersangka Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemenaker Periode 2019–2023

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan mengungkap delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2023.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/6/2025), Budi Sukmo Wibowo selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK mengumumkan inisial para tersangka: SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Kasus yang melibatkan pejabat setinggi Dirjen hingga petugas verifikasi ini menunjukkan modus pemerasan terhadap perusahaan pemohon RPTKA dengan imbalan pengesahan izin TKA.

Profil Lengkap Pejabat Tersangka dan Perannya di Kemenaker

SH (Suhartono) – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker periode 2020–2023.

HYT (Haryanto) – Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, serta eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024.

WP (Wisnu Pramono) – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker periode 2017–2019.

DA (Devi Anggraeni) – Direktur PPTKA Kemenaker periode 2024–2025.

GW (Gatot Widiartono) – Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025 serta eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK.

PCW (Putri Citra Wahyoe) – Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025) dan Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024).

JS (Jamal Shodiqin) – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA (2024–2025).

AE (Alfa Eshad) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025.

Modus Pemerasan dan Aliran Uang
Para tersangka diduga memanfaatkan wewenang dalam proses verifikasi dan pengesahan RPTKA untuk memeras perusahaan yang hendak mendatangkan TKA ke Indonesia.

Berdasarkan penelusuran penyidik, nilai pemerasan yang diterima para tersangka cukup besar:

Exit mobile version