Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa bank sentral siap memberikan informasi dan dokumen terkait bila dibutuhkan.
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan memanggil Filianingsih Hendarta sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lain, seperti Dolfie Othniel Frederic Palit (Ketua Panja OJK), Ecky Awal Mucharam (Anggota DPR Komisi XI), dan Sahruldin (karyawan swasta).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum (Sprindik), artinya belum ada tersangka yang ditetapkan, meski KPK menemukan indikasi keterlibatan anggota DPR RI. BI berjanji akan memfasilitasi pemeriksaan lanjutan agar dugaan penyalahgunaan dana CSR dapat diungkap tuntas.[dit]







