BI Klarifikasi Ketidakhadiran Deputi Gubernur dalam Pemeriksaan KPK

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTA NASIONAL.NET – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memberikan penjelasan resmi terkait tidak hadirnya Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam panggilan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sebagaimana tertuang dalam pernyataan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Filianingsih sedang menjalankan tugas dinas yang tidak dapat ditunda.

Menurut BI, pemberitahuan resmi mengenai agenda dinas tersebut telah disampaikan melalui surat kepada KPK jauh hari sebelumnya.

Agenda dinas yang dimaksud bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan negara dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Ramdan Denny menegaskan bahwa BI menghargai proses hukum dan akan terus berkoordinasi dengan KPK agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang dengan lancar.

BI menegaskan sikap kooperatifnya dalam mendukung upaya penegakan hukum. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ucap Ramdan Denny malam harinya di kantor pusat BI.