KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Gedung KPK
Menteri Imipas resmi menonaktifkan Wakil Menteri Silmy Karim beserta tujuh pejabat keimigrasian lainnya demi menjamin kelancaran penyidikan kasus korupsi izin tinggal WNA di KPK, Kamis (4/6/2026)./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait pengakuan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan memanggil setiap pihak yang diperlukan untuk mengungkap fakta. “Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya.

KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mendalami alur keputusan pengeluaran dana hibah, termasuk peran kepala daerah.

Menurut Kusnadi, proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu.

Exit mobile version