Dugaan suap mengalir lantaran perusahaan ingin memastikan kemenangan dalam lelang proyek jalan di dua instansi berbeda: Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.
Menurut Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu, uang Rp2 miliar itu sudah “berjalan” sebagian dalam bentuk tunai dan transfer, sedangkan sisa sekitar Rp231 juta masih dalam tahap penelusuran.
KPK menyatakan bakal menindaklanjuti aliran dana hingga ke pihak manapun yang terkait.
Kasus ini menyorot kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur daerah. Dengan operasi OTT ini, KPK berharap memberi efek jera dan memperbaiki proses pengadaan publik di Sumut.[dit]








