Hukum  

Pengembangan OTT Suap Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Tersangka Baru

Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan fakta persidangan terkait skandal suap senilai puluhan miliar rupiah.

Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyusul pengakuan dari pemilik Blueray Cargo, John Field.

Sebelumnya, John Field mengungkap bahwa dirinya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe Hernanda pada Rabu (22/7/2026).

“Jadi karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul. Kemarin juga sudah kami sampaikan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan dari pengembangan OTT pegawai Bea Cukai,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Taufik menerangkan bahwa dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan, satu di antaranya sudah memuat penetapan tersangka secara langsung, sementara satu lainnya masih bersifat penyidikan umum.

Baca Juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Korupsi Restitusi Pajak Banjarmasin Diduga Seret Pihak Lain

“Yang pertama sudah ditetapkan langsung tersangka, dan yang kedua menggunakan sprindik tanpa tersangka karena penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Saat ditegaskan kembali mengenai identitas tersangka yang merujuk pada sosok Gatot Heroe Hernanda sebagaimana diungkap John Field, Taufik menyetujuinya.