Hukum  

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo di Praperadilan Jilid V

Berkas Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan tersebut salah satunya memuat tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan jilid pertama.

Dalam persidangan pada Rabu, 9 September 2026, pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut. Dikutip dari SINDOnews, Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo masih terlalu dini.

Menurut Polda Metro Jaya, perkara pidana pokok yang dihadapi Roy Suryo masih berjalan dan belum menghasilkan putusan.

Kondisi tersebut dinilai membuat mekanisme tuntutan ganti kerugian berdasarkan Pasal 173 KUHAP belum dapat diterapkan secara sempurna.

“Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna,” ujar pihak termohon dalam persidangan, Rabu (9/9/2026).