Hukum  

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo di Praperadilan Jilid V

Berkas Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk/(instagram)

Atas pertimbangan tersebut, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima,” lanjut termohon.

Selain mempermasalahkan waktu pengajuan, Polda Metro Jaya juga menolak tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta. Termohon menilai Roy Suryo belum memiliki landasan hukum serta bukti yang cukup untuk mendukung klaim kerugian tersebut.

“Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai,” ujar termohon.

Dengan demikian, keputusan mengenai permohonan praperadilan jilid V Roy Suryo kini berada di tangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[dit]