Estimasi kerugian konsumen akibat kejanggalan tata niaga beras mencapai Rp 99 triliun. Jika dihitung akumulatif selama 5 tahun, total kerugian bisa menyentuh Rp 500 triliun, bahkan hingga Rp 1.000 triliun dalam 10 tahun.
Untuk menampung laporan masyarakat, Kementan telah membuka posko aduan di kantor pusat Kementan. Amran mengimbau konsumen yang menemukan harga atau kualitas tidak sesuai untuk melapor segera.
Pemeriksaan 10 produsen pertama diharapkan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi pangan dan melindungi kepentingan konsumen. Ke depan, Satgas Pangan akan melanjutkan pemanggilan bertahap hingga semua pelanggar terungkap.[dit]
