“Ya sudah jelas, kan, yang menang itu yang mana,” kata Asep, menyoroti praktik curang tersebut. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pun tidak disusun berdasarkan harga produsen, melainkan dari harga yang telah di-mark-up oleh vendor.
Kerugian negara timbul dari selisih harga pembelian dari vendor yang telah digelembungkan dengan harga asli dari produsen (prinsipal). Dalam skema sewa, vendor pemenang bahkan mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya ke pihak lain namun tetap meraup untung besar karena harga sudah di-mark-up.
Selain kerugian negara, KPK juga menemukan adanya aliran gratifikasi. Mantan Wadirut BRI, CBH, diduga menerima uang tunai Rp525 juta, sebuah sepeda, hingga seekor kuda dari vendor pemenang. Berkat intervensi KPK, rencana perpanjangan kontrak senilai Rp3,1 triliun berhasil dihentikan, sehingga mencegah kerugian negara yang lebih besar.[dit]











