Skandal Korupsi EDC BRI: Negara Rugi Rp744 Miliar Akibat Proyek ‘Diatur’ Sejak Awal

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar skandal korupsi besar dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode 2020-2024.

Proyek yang seharusnya menunjang operasional bank pelat merah ini justru menjadi ajang bancakan yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp744 miliar. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama dan Direktur di BRI.

Akar masalah dalam kasus ini ternyata sudah dimulai sejak tahun 2019, bahkan sebelum proses lelang resmi dibuka. Menurut KPK, para petinggi BRI saat itu, yaitu mantan Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto (CBH) dan eks Direktur Indra Utoyo (IU), diduga telah melakukan serangkaian pertemuan informal dengan vendor. Akibatnya, proses pengadaan yang seharusnya transparan dan kompetitif sudah “dikunci” untuk memenangkan pihak tertentu.

Konstruksi perkara menunjukkan adanya rekayasa sistematis untuk memenangkan vendor pilihan. Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses uji kelayakan (proof of concept) diarahkan agar hanya diikuti oleh dua merek tertentu, sementara merek lain tidak diberi kesempatan.

Lebih jauh, dokumen lelang (term of reference) diubah untuk mensyaratkan hanya penyedia yang sudah lolos uji kelayakan dalam dua bulan terakhir yang boleh ikut.