Selain kedua saksi, KPK memanggil mantan stafsus lainnya, Mafirion. Namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan mendesak. Budi menambahkan, penyidik akan menilai hasil pemeriksaan hari ini sebelum memutuskan memanggil pihak lain, termasuk mantan Menaker Hanif Dhakiri, sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini dengan total kerugian negara mencapai Rp 53 miliar. Dugaan pemerasan diperkirakan melibatkan pejabat Kemnaker yang memungut biaya tidak sah dari calon tenaga kerja asing. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan periode kepemimpinan yang berbeda-beda, menuntut KPK menelusuri jejak dugaan pemerasan sejak 2019 hingga sekarang.[dit]
