Mbak Ita Desak Keadilan: Kepala Bapenda Semarang Harus Jadi Tersangka

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam kasus dugaan gratifikasi ‘iuran kebersamaan’ di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025, ia secara terbuka menantang KPK untuk segera menetapkan Kepala Bapenda, Indriyasari alias Iin, sebagai tersangka.

Ibu Ita menyoroti lambannya KPK dalam menindaklanjuti nama Indriyasari yang jelas tercantum dalam surat dakwaan. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diseret ke pengadilan padahal modus pungutan iuran dan pendistribusiannya diinisiasi oleh Kepala Bapenda. Menurut Ita, Indriyasari bahkan menetapkan besaran iuran dan mengkoordinasikan penarikan dari tunjangan pegawai.