Dalam dakwaan, Mbak Ita disebut menerima uang hasil pemotongan tunjangan pegawai Bapenda tanpa mengetahui latar belakang pungutan. Setelah menyadari kejanggalan, ia mengembalikan uang tersebut sebelum statusnya dinaikkan ke penyidikan. Mbak Ita menuding Indriyasari dan kepala bidang di Bapenda sengaja menjebaknya dengan tidak mengumumkan skema pemotongan atau proses pengembalian, sehingga menimbulkan keraguan publik.
Sidang selanjutnya diharapkan menyoroti peran aktif pejabat Bapenda dalam kasus ini. Jika terbukti, KPK diharapkan menetapkan Indriyasari dan rekan-rekannya sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan ke publik secara adil.[dit]











