KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Izin Tambang Kaltim

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Selain Rudy, KPK juga sempat menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka. Namun, kasus Awang Faroek dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, Rudy Ong tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.38 WIB. Ia berusaha menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya, bahkan sempat merangkak saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan Rudy untuk 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan masih menjadi perhatian serius KPK. Dengan nilai konsesi yang besar, izin pertambangan sering kali menjadi lahan subur untuk praktik suap yang merugikan negara.[dit]