DPR Pertanyakan 83 Ribu WNA di Banten Tak Jelas Aktivitas dan Keberadaannya

Gedung DPR/MPR/DPD RI Senayan, Jakarta/Zul-Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengungkap adanya perbedaan mencolok antara jumlah warga negara asing (WNA) yang tercatat memiliki izin tinggal di Banten dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terdata resmi.

Marinus menyebut ada sekitar 99 ribu WNA yang memiliki izin tinggal di Banten. Namun, hanya 10.178 orang yang tercatat sebagai TKA oleh Dinas Ketenagakerjaan.

“Kalau yang tinggal 99 ribu tapi yang bekerja hanya 10 ribu, berarti ada 83 ribu orang yang tidak jelas bekerja atau tinggal di mana. Ini harus dijelaskan,” katanya dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip, Minggu (24/8/2025).

Marinus menilai selisih data tersebut sangat serius karena berpotensi menunjukkan adanya praktik kerja ilegal maupun aktivitas lain yang tidak terlapor.

Menurunya, kondisi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan bukan pajak (PNBP), tetapi juga menimbulkan ancaman hukum dan keamanan.