FAKTANASIONAL.NET – Penyaluran dana publik melalui yayasan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan perubahan besar dalam cara negara bekerja. Kini, pemerintah tidak lagi terjun langsung sebagai pelaksana, melainkan lebih sebagai pemberi tugas kepada pihak swasta atau non-negara.
Di satu sisi, langkah ini diambil agar program besar bisa berjalan lebih fleksibel dan cepat. Namun di sisi lain, ada masalah serius soal tata kelola. Masalah muncul ketika wewenang sudah diberikan, namun sistem pengawasan publik yang ketat tidak ikut diterapkan pada yayasan tersebut.
Secara hukum, yayasan berada di posisi yang unik. Mereka bukan perusahaan yang mencari untung, tapi bukan juga lembaga pemerintah yang terikat aturan birokrasi yang kaku. Ketika yayasan mengelola dana negara dalam jumlah besar untuk layanan publik yang penting, muncul area “abu-abu” yang sulit diawasi.
Aturan pengadaan barang yang ketat dan transparansi anggaran yang biasa ada di pemerintahan tidak otomatis berlaku di yayasan. Padahal, yayasan punya kendali penuh dalam memilih pemasok, menentukan biaya, hingga mengatur distribusi sumber daya.
Dalam kondisi seperti ini, ada risiko besar terjadinya “penitipan kepentingan” secara halus. Karena syarat untuk menjadi penerima dana cenderung minimal. Entitas yang secara formal terlihat memenuhi syarat namun sebenarnya punya hubungan dengan jaringan politik atau ekonomi tertentu bisa saja masuk.
Akhirnya, manfaat yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat bisa bergeser menjadi ajang mencari keuntungan pihak tertentu lewat lembaga yang terlihat netral. Apalagi, yayasan tidak wajib membuka struktur kepemilikannya secara transparan seperti perusahaan, sehingga hubungan kedekatan di baliknya sering kali tersembunyi di balik status sosial atau kegiatan amal.
Masalah jadi makin rumit saat pengelolaan biaya menggunakan sistem “sesuai pengeluaran” (at cost). Aturan ini sebenarnya bertujuan agar penggunaan dana efisien dan tidak ada yang mengambil untung.
Namun, tanpa adanya perbandingan harga yang jelas dan audit yang ketat, sistem ini justru bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi harga. Ketika yayasan bebas memilih vendor sendiri, batas antara biaya asli dan biaya yang sudah “digelembungkan” menjadi kabur.
Ini bukan cuma soal teknis, tapi soal dorongan ekonomi. Saat keuntungan resmi dilarang, orang cenderung mencari celah lewat cara informal seperti melalui vendor rekanan atau kontrak internal.
Struktur organisasi yang melibatkan terlalu banyak pihak, mulai dari pejabat anggaran hingga petugas di lapangan, juga membuat pengawasan jadi kacau. Tanggung jawab yang terpecah-pecah membuat setiap orang hanya memegang sebagian kecil tugas, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa bertanggung jawab penuh atas hasil akhirnya.











